Layanan Hukum

Hukum Pidana

Pelayanan Hukum ditingkat kepolisian (penyelidikan, penyidikan), kejaksaan (Penuntutan) bahkan sampai dipengadilan Pidana.

Pelayanan untuk jenis tindak pidana:

Tindak Pidana Umum:

- Seperti penipuan, penggelapan, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya

Tindak Pidana Khusus

- Tindak pidana Korupsi

BUTUH BANTUAN HUKUM?

Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien kami