Hukum Pidana
Pelayanan Hukum ditingkat kepolisian (penyelidikan, penyidikan), kejaksaan (Penuntutan) bahkan sampai dipengadilan Pidana.
Pelayanan untuk jenis tindak pidana:
Tindak Pidana Umum:
- Seperti penipuan, penggelapan, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya
Tindak Pidana Khusus
- Tindak pidana Korupsi