Layanan Hukum

Hukum Perdata
  • Gugatan wanprestasi/PMH ke Pengadilan Negeri

    Misalnya:

    - Gugatan akibat melanggar perjanjian.

    - Gugatan akibat perbuatan melawan hukum secara Perdata

  • Gugatan Kepalitan ke Pengadilan Niaga

    Misalnya:

    Kreditur Melakukan gugatan Pailit kepada Debitur (Perusahaan) akibat hutang tidak dibayarkan

  • Gugatan Ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industian (PHI)

    Misalnya:

    - Karyawan mengugat Perusahaan akibat PHK dan pesangon tidak dibayarkan. Sebelum berproses di PHI, HK melakukan somasi/peringatan kemudian mediasi (biparit ditingkat perusahaan atau tripartir di tingkat Dinas Ketenagakerjaan), apabila tidak ada titik temu maka berlanjut ke Pengadilan PHI.

  • Melakukan gugatan perceraian dan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama bagi beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Agama Kristen.

    Sebelum melakukan gugatan secara Perdata kami melakukan somasi/peringatan, kemudian mediasi dan apabila mediasi tidak menemukan titik temu maka dilanjutkan ke proses gugatan.

BUTUH BANTUAN HUKUM?

Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien kami