Hukum Perdata
-
Gugatan wanprestasi/PMH ke Pengadilan Negeri
Misalnya:
- Gugatan akibat melanggar perjanjian.
- Gugatan akibat perbuatan melawan hukum secara Perdata
-
Gugatan Kepalitan ke Pengadilan Niaga
Misalnya:
Kreditur Melakukan gugatan Pailit kepada Debitur (Perusahaan) akibat hutang tidak dibayarkan
-
Gugatan Ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industian (PHI)
Misalnya:
- Karyawan mengugat Perusahaan akibat PHK dan pesangon tidak dibayarkan. Sebelum berproses di PHI, HK melakukan somasi/peringatan kemudian mediasi (biparit ditingkat perusahaan atau tripartir di tingkat Dinas Ketenagakerjaan), apabila tidak ada titik temu maka berlanjut ke Pengadilan PHI.
-
Melakukan gugatan perceraian dan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama bagi beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Agama Kristen.
Sebelum melakukan gugatan secara Perdata kami melakukan somasi/peringatan, kemudian mediasi dan apabila mediasi tidak menemukan titik temu maka dilanjutkan ke proses gugatan.